Ketua PGRI Sulistiyo mengatakan, banyak guru yang stres dan merasa tertekan dengan kebijakan yang menyebutkan satu jam saja tidak mengajar, maka guru tidak dibayarkan tunjangan sertifikasinya.
Kebijakan yang buruk ini, tertuang dalam petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) melalui mekanisme transfer daerah 2014, khusus Bab III huruf B nomor 1, butir e, isinya : sesuai dengan peraturan perundangan, guru yang tidak memenuhi beban tatap muka 24 jam per minggu, maka tunjangan profesinya tidak dibayar.
Ini ditafsirkan oleh pemerintah daerah kalau tidak mengajar satu jam saja maka seluruh tunjangan profesi guru selama sebulan tidak dibayarkan. Menurut Sulistiyo, kebijakan ini tidak adil sebab tugas utama guru tidak hanya mengajar saja tetapi membimbing, melatih.
Pemerintah, seharusnya mendekati masa pergantian membuat kebijakan yang baik.
Sumber : kantorberitapendidikan








Tidak ada komentar:
Posting Komentar